
BACA JUGA:SMA Islam Al Azhar 5 Cirebon Kurban 9 Sapi dan 25 Kambing
BACA JUGA:Warga Babakan Ciwaringin Terkejut Temukan Ular Sanca di Atas Kasur
"Kami sampaikan kepada penyidik juga bahwa lima terpidana lainnya dihukum seumur hidup tanpa pernah mengajukan banding. Oleh karena itu, kita minta kepada polisi, niat kami bukan untuk memenjarakan Rudiana, tapi untuk menyempurnakan keadilan yang sebenarnya," paparnya.
Sebelumnya, Farhat Abbas bersama tim kuasa hukum Saka Tatal mendatangi Mapolres Cirebon Kota, pada Senin 17 Juni 2024. Dia datang untuk melaporkan Iptu Rudiana atas tuduhan membuat laporan palsu.
"Kita minta penyidiknya jangan main-main, jangan mempersulit kami, jangan lagi minta bukti-bukti yang lain. Yang jelas patokannya BAP Rudiana," tandasnya. (*)