Ada Demo Kasus Vina di Alun-Alun Kejaksan, Dilakukan Mahasiswa Cirebon

Rabu 19-06-2024,15:44 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Menurut dia, Iptu Rudiana yang tidak lain adalah ayah mendiang Eky, telah melakukan suatu tindak kejahatan. Yakni, dengan membuat laporan palsu.

Sebab, menurut Farhat, Iptu Rudiana pada 31 Agustus 2016 pukul 18.30 WIB, melaporkan kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Polres Cirebon Kota.

Di dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa korban meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam.

"Sebelum dilakukan autopsi, dia (Rudiana) sudah menyimpulkan ada luka tusukan atau sabetan senjata tajam. Sementara yang kami ketahui bertentangan atau berbeda dengan hasil autopsi dan visum awal," ungkap Farhat.

BACA JUGA:Pengamat Yakin Akan Ada Kejutan Lain dari Suhendrik: Semua Kemungkinan Bisa Terjadi!

Lebih lanjut Farhat menjelaskan, bahwa laporan Rudiana tersebut memberatkan para terpidana termasuk kliennya, Saka Tatal. 

"Ini sangat memberatkan klien kami sehingga membuat opini yang sangat merugikan dan membuat, baik Saka Tatal dihukum delapan tahun, maupun terpidana lain mendekam seumur hidup," ungkapnya.

Menurut Farhat, niatnya bukan semata-mata untuk memenjarakan Iptu Rudiana. Tapi untuk mencari keadilan dalam kasus yang terjadi tahu 2016 tersebut. 

2

"Kami sampaikan kepada penyidik juga bahwa lima terpidana lainnya dihukum seumur hidup tanpa pernah mengajukan banding. Oleh karena itu, kita minta kepada polisi, niat kami bukan untuk memenjarakan Rudiana, tapi untuk menyempurnakan keadilan yang sebenarnya," paparnya.  

BACA JUGA:Warganet Serbu Akun Facebook Terduga Pelaku Penganiayaan di Indramayu

Sebelumnya, Farhat Abbas bersama tim kuasa hukum Saka Tatal mendatangi Mapolres Cirebon Kota, pada Senin 17 Juni 2024. Dia datang untuk melaporkan Iptu Rudiana atas tuduhan membuat laporan palsu.

"Kita minta penyidiknya jangan main-main, jangan mempersulit kami, jangan lagi minta bukti-bukti yang lain. Yang jelas patokannya BAP Rudiana," tandasnya.*

Kategori :