Judi Online di Ciamis Omset Ratusan Miliar Rupiah, Operator di Kamboja Masuk DPO

Jumat 28-06-2024,18:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Judi Online di Ciamis Omset Ratusan Miliar Rupiah, Operator di Kamboja Masuk DPO 

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Kasus judi online di Ciamis, Jawa Barat dengan omset mencapai ratusan miliar berhasil dibongkar oleh aparat kepolisia.

Awal mula pengungkapan kasus ini dari kecurigaan polisi lantaran ada salah satu bank yang digunakan menampung uang judi online.

Tim patroli cyber mencurigai rekening bank tersebut kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa uang judi online tersebut ditransfer oleh pemain ke nomor rekening tertentu.

BACA JUGA:Setelah Film Vina Cirebon Viral, Kini Muncul Lagu Bebaskan Pegi Setiawan

BACA JUGA:PAN Kota Cirebon Senang, Begini Hasil Hitung Ulang di TPS 14 Panjunan

Ada lima nomor rekening bank berbeda yang digunakan. Kemudian polisi melanjutkan penyelidikan. Dari situ diketahui identitas pemilik nomor rekening yaitu Yanuardi Ramdan.

Yanuardi tidak bekerja sendirian. Dia mendapatkan perintah dari seseorang yang berinisial TCA.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal dalam konferensi pers baru-baru ini menjelaskan, bahwa salah satu bank yang menerima transfer uang judi online itu ada di wilayah Kabupaten Ciamis.

"Petugas dari Polres Ciamis melakukan patroli cyber dan menemukan ada salah satu bank yang digunakan untuk menerima transfer dalam permainan judi online tersebut di wilayah Kabupaten Ciamis," jelasnya dilansir dari JPNN, Jumat (28/6/2024).

BACA JUGA:Amunisi Anyar Timnas Indonesia Resmi WNI, Siap Perkuat Piala AFF U19 2024

BACA JUGA:PT Pos Properti Indonesia Gandeng BMH Salurkan Bantuan ke Palestina

Kapolres menambahkan, bahwa tersangka ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya kemudian digelandang ke Mapolres Ciamis pada 26 Juni 2024.

Polisi berhasil menangkap tersangka inisial TCA. Kemudian mengecek saldo rekening milik pelaku dan menemukan adanya dana mencapai Rp365 miliar.

Kategori :