Judi Online di Ciamis Omset Ratusan Miliar Rupiah, Operator di Kamboja Masuk DPO

Jumat 28-06-2024,18:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Dana tersebut terindikasi hasil permainan judi online yang dioperasikan oleh pelaku.

Dalam menyelidiki aliran dana lewat rekening tersebut, kepolisian melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA:40 Kasek Panwascam Resmi Dilantik, Muamarullah Ingatan Tupoksi

BACA JUGA:Update Kasus Pasar Cigasong Majalengka, Sekarang Ditangani Kejari

Sementara itu, disebutkan bahwa TCA berhasil diamankan saat hendak pergi ke luar negeri. Tersangka akan pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya.

Mereka berdua merupakan admin judi online. "Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," jelas Kapolres. 

Lebih lanjut dijelaskan Akmal, bahwa kelima rekening yang kini diamankan polisi, tiga di antaranya adalah milik TCA, dua rekening lainnya milik istri TCA. 

Polisi juga sedang mendalami ratusan rekening bank lainnya yang juga terindikasi judi online setelah menangkap TCA. Totalnya mencapai 216 rekening.

Dijelaskan Akmal, bahwa rekening tersebut milik masyarakat yang mendapatkan bayaran Rp2,5 juta per rekening.

TCA dan kawan-kawan menjalankan bisnis haram ini selama tiga tahun. Dia juga berniat membawa buku tabungan rekening, ATM hingga m-banking ke Kamboja. 

"Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit," jelas Akmal. 

Lebih lanjut Akmal menjelaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Terutama, terkait dengan jalur transaksi keuangan di lima rekening yang sudah disita. 

Sementara itu, operator judi online yang berada di wilayah Kamboja sudah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. 

Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Adapun situs-situs yang terindikasi judi online telah diajukan pemblokiran ke Kominfo melalui Bareskrim Mabes Polri. (*) 

Kategori :