CIREBON, RADARCIREBON.COM - Revisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon terbilang lambat.
Imbasnya, Investasi di Kabupaten Cirebon menjadi terhambat karena Perda yang bakal menjadi landasan hukum, belum juga disahkan.
Hal tersebut diakui, Anggota Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati.
Namun begitu, menurut Diah, pihaknya komitmen dapat menyelesaikan pembahasan revisi Perda RTRW bisa tepat waktu.
BACA JUGA:Gaya Melatih Carlos Pena dengan Thomas Doll Mirip, Persija Jakarta Rilis Jersey Baru
BACA JUGA:Acara Seren Taun Cigugur Dipadati Warga, Dihadiri Kesenian Daerah Lain
Diakui Diah, meskipun prosesnya masih memerlukan waktu, pembahasan telah mencapai tahap yang mendalam.
"Kami optimis, DPRD didukung oleh permintaan dari pihak eksekutif, yang juga menginginkan pengesahan Perda RTRW sesuai target Kementerian ATR. Meskipun bahwa proses masih panjang, DPRD berkomitmen untuk menjaga agar pembahasan tidak terlalu memakan waktu," ucap Diah dikutip dari Radar Cirebon.
Sementara itu, Ketua Pansus RTRW, H Mahmudi mengatakan, untuk mengesahkan revisi perda RTRW nomor 7 tahun 2018 ini, membutuhkan waktu yang panjang. Tidak bisa diprediksi.
Lambatnya pengesahan revisi perda tersebut, lantaran terjadi perbedaan peta di RTRW provinsi dan Kementerian ATR dengan kondisi eksisting di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Pelatih Baru Persija Jakarta Ganti dari Spanyol, Ini Sosoknya
BACA JUGA:BRI Hadir di Korea Selatan, Beri Kemudahan Layanan Keuangan kepada Diaspora dan PMI
Saat ini, proses revisi itu sudah di tahap lintas sektoral (linsek), untuk persetujuan subtansi (Persub) dari Kementerian ATR.
Setelah Persub keluar, kata Mahmudi, RTRW kembali dibahas di DPRD untuk menuju persetujuan paripurna.
"Tahapannya masih lama. Tapi ketika Persub-nya sudah keluar, bisa jadi landasan untuk Pemda membuat RPJMD," kata Mahmudi.