BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Tak Persoalkan Polda Jabar Hadir atau Tidak di Sidang Praperadilan
BACA JUGA:Kapan PPDB SMA Tahap Kedua Diumumkan? Berikut Jadwalnya
BACA JUGA:Koalisi Gerindra-Nasdem Kota Cirebon Berlanjut, Suhendrik Diperkenalkan
“Jadi kami pesan sekali lagi, jamaah dilarang memasukkan air zamzam dalam koper bagasi."
"Sebab, jika terindikasi ada, maka koper bagasi itu akan dibongkar dan air zamzam dikeluarkan. Air zamzam sangat mudah terdeteksi di X-Ray,” sambungnya.
“Setiap jemaah akan mendapatkan lima liter Air zamzam dalam kemasan galon yang akan dibagikan setibanya di Asrama Haji di Indonesia,” tambah Saiful Mujab.
BACA JUGA:Kelompok Tani Permata Harjamukti Dapat Bantuan Bibit Tanaman
Berikut barang yang dilarang dibawa di dalam koper/tas bagasi dan tas jinjing:
- Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
- Uang cash lebih dari Rp 100.000.000 (SAR 25.000);
- Cairan, aerosol, dan gel;
- Senjata, senjata api, senjata tajam;
- Powerbank atau hardisk boleh dibawa melalui tas kabin;
- Barang yang mudah meledak atau terbakar;
- Benda yang dapat melukai;
- Produk hewan (dairy);
- Makanan berbau tajam;
- Tanaman hidup dan produk tanaman. (*)