Pelaku Maling di Kuningan Mengaku Orang Tasikmalaya, Barang Bukti Berupa Cicin Emas

Senin 01-07-2024,13:44 WIB
Reporter : Andre Mahardika
Editor : Asep Kurnia

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Pelaku maling yang kepergok pemilik rumah di Kuningan, mengaku sebagai warga Tasikmalaya.

Hal tersebut, dijelaskan Kepala Desa Babatan, Romi Andrian SPd kepada raarkuningan.com, Senin 1 Juli 2024.

Adapun kejadian pencurian, menimpa salah satu rumah warga atas nama Iing (sebelumnya diberitakan Agus) di Desa Babatan, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Minggu 30 Juni 2024. 

Dijelaskan Romi, saat itu juga pelaku sudah diamankan di Polsek Kadugede untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:Sidang Pegi Setiawan, Polda Jabar Menunda Jawaban, Sidang Dilanjut Besok

BACA JUGA:Forsil Dorong Oki Maju Lagi

"Karena pidana, barang bukti jelas, videonya juga jelas, saya menyerahkan sepenuhnya ke Polsek (Kadugede)," jelas Romi.

2

Barang bukti yang berhasil dicuri, sebut Romi, berupa 2 buah cicin emas milik anak pemilik rumah yang tersimpan di saku celana pelaku.

"Prediksi saya barang bukti yang berhasil diambil berharga dibawah Rp2,5 juta," ungkapnya.

Terkait nasib pelaku apakah bakal dikenai hukuman atau diselesaikan secara kekeluargaan, Romi belum bisa memastikan.

BACA JUGA:IPB Cirebon Gelar LDKM untuk Bekali Mahasiswa Jiwa Kepemimpinan

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Sebut Polisi Semena-mena dan Tidak Manusiawi

Dirinya belum mendapat informasi lanjutan dari pihak kepolisian. Romi menyerahkan sepenuhnya kepada Polsek Kadugede dan pihak korban sebagai pelapor.

Apakah bakal diampuni oleh korban atau bakal dilanjut sesuai proses hukum, Romi belum mendapat informasi selenjutnya. Dirinya juga menghargai aturan hukum yang berlaku.

"Cuma yang saya ketahui, kemungkinan larinya ke RJ (Restorative Justice), karena tidak semua tindak pidana itu bakal maju sepenuhnya, namun saran saya sih harus dilanjut (Proses hukum) supaya ada efek jera," tegas Romi.

Kategori :