Toni mengatakan, bahwa Elza, Pitra, dan Razman (Arif Nasution) kini menjadi kuasa hukum RT Abdul Pasren yang keterangannya dalam persidangan dianggap berbohong dan menyebabkan terpidana divonis bersalah.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Sebut Polisi Semena-mena dan Tidak Manusiawi
BACA JUGA:2016 Ibu Pegi Berikan Alamat Tempat Kerja Pegi Setiawan Tapi Polisi Tidak Pernah Datang
"Yang selama ini Pak RT sendiri dinilai oleh para terpidana yang saat malam kejadian kematian Vina dan Eki tahun 2016 merasa tidur di rumahnya, tidak diakui," katanya.
Toni mengaku heran terhadap tim pencari fakta yang justru membela Abdul Pasren.
"Di situ ada Bu Elza, Pitra, Razman, dan lainnya, jumlahnya 11 orang. Jadi aneh, tim pencari fakta independen kok malah membela Pak RT yang notabenenya sedang ditunggu-tunggu keterangan sebenarnya atau keterangan yang disampaikan tahun 2016 dianggap bohong atau palsu," tuturnya.
Toni menegaskan, seharusnya tim pencari fakta independen berada di tengah-tengah dan melaporkan hasil kerjanya kepada Kapolri.
"Dengan mereka menjadi kuasa hukum Pak RT, saya tidak percaya dengan tim pencari fakta independen yang dibuat mereka. Atau jangan-jangan, mereka bukan tim pencari fakta tapi tim pencari fulus (uang)," pungkasnya. (*)