Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat.
BACA JUGA:Dirugikan Pasca Penetapan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Polda Jabar Ganti Rugi
Dia diputuskan bebas oleh Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman dalam sidang yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024.
Hakim Eman menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat kepada Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
"Memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon (Pegi Setiawan), memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar," demikian dikatakan Hakim Eman dalam sidang tersebut.
Dengan demikian, hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi dari tahanan.
"Untuk membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sedia kala," imbuhnya.
Hari itu juga, setelah keluar putusan hakim, pihak keluarga dan tim kuasa hukum menjemput Pegi Setiawan dari Rutan Polda Jabar.