Namun, karena adanya revisi, pengajuan mundur resmi Eman dijadwalkan dari tanggal 15 Juli hingga 20 September 2024.
BACA JUGA:80 Persen Pedagang Pasar Tanjungsari Gunakan QRIS, Transformasi Digital Dinilai Berhasil
Asep mengapresiasi langkah yang telah diambil Dedi sebelum surat BKN dikirimkan kepada Eman.
Bahkan, Eman telah merealisasikan saran dari Dedi untuk mengambil cuti sebagai sekda dan ASN.
"Pak Pj Bupati telah menjelaskan kronologisnya kepada media, telah memberikan saran dan teguran kepada Pak Eman, yang kemudian direalisasikan dengan pengajuan cuti sejak tanggal 1 Juli," tambah Asep.*