TEGAS! Menlu Retno Dukung ICJ Usir Israel dari Palestina
RADARCIREBON.COM - Menlu Retno Marsudi dengan tegas mendukung langkah Mahkamah Internasional alias ICJ usir Israel dari Palestina.
Menteri Luar Negeri RI ini berseru agar Israel segera hengkang dari wilayah Palestina yang selama ini mereka kuasai secara ilegal.
hal ini diungkapkan Menlu Retno dalam pernyataan tertulis setelah ICJ mengeluarkan fatwa hukum bersejarah pada Jumat (19/7/2024).
Di dalam fatwa ICJ tersebut, ditegaskan bagwa Israel harus menghentikan pembangunan pemukiman ilegal di wilayah Palestina.
BACA JUGA:Persib Vs Borneo FC: Jika Kalah Hari Ini, Bojan Hodak Ingatkan Satu Hal
BACA JUGA:Persib vs Borneo FC: Alasan Adam Alis dan Tyronne del Pino Tidak Dimainkan
Israel juga harus mengevakuasi seluruh orang Yahudi yang bermukim di wilayah tersebut. Tidak hanya itu, pihak Israel juga wajib melakukan reparasi.
Yakni, restitusi dan kompensasi serta mengembalikan tanah-tanah yang mereka rampas secara sewenang-wenang sejak 1967.
Tuntutan itu pun mencakup warga seluruh Pelstina yang telah diusir dari wilayah mereka agar diperbolehkan kembali ke rumah.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” demikian dikatakan Retno Marsudi, dilansir dari JPNN, Minggu 21 Juli 2024.
BACA JUGA:Kota Cirebon Satu Grup dengan Kota Bandung di Kejurda Futsal, Ini Dia Jadwal Pertandingannya
Lebih lanjut, Menlu mengatakan, bahwa fatwa hukum ini adalah upaya menegakkan rules based international order. Yaitu dengan menetapkan status pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal
"Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel," tambah Retno.
Retno menambahkan, bahwa Indonesia melihat nilai positif dari penetapan fatwa hukum tersebut. Yakni, sebagai langkah awal memerdekakan Palestina dari pendudukan Israel.