Pabriknya Dibongkar BNN, Inilah Penjelasan Ilmiah DMT, Narkotika dari Tumbuhan Hutan Amazon

Rabu 24-07-2024,08:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

RADARCIREBON.COM - Peredaran narkotika di Indonesia semakin mengkhawatirkan belakangan ini.

Belum lama, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil membongkar clandestine laboratory narkotika Golongan I jenis dimethyl tryptamine (DMT) pertama kali yang ditemukan di Indonesia.

BNN menemukan pabrik narkotika ini berada di kawasan terpencil dekat dengan areal sawah dan kebun di Desa Keliki Kawan, Payangan, Gianyar, Bali. 

BACA JUGA:Juara Grup A, Timnas Indonesia U-19 Lolos Semifinal, Jens Raven Catat Hasil Positif

BACA JUGA:Berkunjung ke SLB di Ciledug, Begini Cara Polresta Cirebon Peringati Hari Anak Nasional

Lalu yang menjadi pertanyaan, apa yang dimaksud dengan narkotika golongan I jenis DMT?

Melansir dari JPNN.com, Rabu 24 Juli 2024, diterangkan bahwa DMT atau N, N- dimethyl tryptamine adalah zat alami yang ada di daun bernama Psychotria viridis yang tumbuh di kawasan Amazon, Amerika Latin.

Daun ini biasa digunakan dalam minuman infus Ayahuasca yang menghasilkan halusinasi dan modifikasi persepsi, emosi dan kognisi bagi mereka yang mengalaminya. 

BACA JUGA:Luar Biasa! Satreskrim Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 14 Kasus Kejahatan Periode Juni-Juli 2024

BACA JUGA:Laporan Dugaan Penganiayaan 7 Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky Masih Dipelajari Bareskrim Polri

DMT diklasifikasikan oleh para ilmuwan sebagai zat alkaloid psikoaktif.

DMT dilarang secara global pada 1971 oleh Konvensi Internasional tentang zat psikotropika.

Konsumsinya hanya diperbolehkan dalam praktik keagamaan dan ritual tertentu. 

“Narkotika ini bahan utamanya adalah zat yang ada pada tanaman yang ditemukan di Amazon."

BACA JUGA:Bangun Komunikasi Politik Jelang Pilkada, SBH dan Oki Bersua

Kategori :