BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Berkat sinergitas antarlembaga di Jawa Barat, kerugian pendapatan negara sebesar Rp79.305.394.750,00,- berhasil dikembalikan beserta para tersangkanya.
Sinergitas tersebut digalakkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, II, III, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.
Untuk meningkatkan kolaborasi sinergis tersebut, para lembaga ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan berlangsung di Bandung Barat, Rabu 24 Juli 2024.
Kegiatan yang bertema "Peningkatan Sinergi Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan" bertujuan untuk meningkatkan sinergi penegakan hukum pidana perpajakan dan membahas isu-isu terkait penanganan pidana perpajakan di Jawa Barat.
BACA JUGA:Kang Ono Tampil di Pojokustik RCTV: Musik Adalah Sarana Komunikasi Publik
BACA JUGA:Demi Kemajuan Daerah, Pemkot Cirebon Prioritaskan Capaian Indikator Makro
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diwakili Aspidsus Dwi Agus Arfianto.
Kemudian, Kepala Polda Jawa Barat (Kapolda Jabar) yang diwakili Wadirekrimsus AKBP Anggoro Wicaksono, Kepala Polda Metro Jaya yang diwakili Kasi Korwas AKP Bambang Hermanto, Direktorat Penegakan Hukum yang diwakili Kasubdit Penyidikan Wahydu Widodo, serta Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III.
Selain itu, 100 peserta yang terdiri dari perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jaksa Peneliti, dan pegawai terkait lainnya di wilayah kerja Provinsi Jawa Barat hadir dalam kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Sidang PK Sata Tatal Bakal Dilanjutkan Jumat 26 Juli 2024, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum
“Para peserta kegiatan bersama-sama berkomitmen untuk mendukung penerapan peraturan perundang-undangan di Bidang Perpajakan yang merupakan tulang punggung bagi pembiayaan pembangunan negara di mana 80 persen sumber pendapatan negara berasal dari pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar melalui rilis tertulis yang diterima radarcirebon.com, Rabu 24 Juli 2024.
Dikatakan Kurniawan, setiap pelanggaran dalam bidang perpajakan tidak hanya merugikan keuangan negara.
Tetapi, juga mengganggu upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Oleh karena itu, penegakan hukum di bidang perpajakan menjadi prioritas penting di Direktorat Jenderal Pajak," katanya.
Kurniawan menjelaskan, tiga institusi utama dalam penegakan hukum pidana pajak yakni penyidik di Kanwil DJP, Polda, dan Kejati termasuk Kejaksaan Negeri di dalamnya terus meningkatkan sinergi antar lembaga agar penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan di Provinsi Jawa Barat bisa berjalan dengan lancar.