Berkat Kolaborasi dan Sinergitas Antarlembaga, Kerugian Negara Senilai Rp79,3 Miliar Terselamatkan

Kamis 25-07-2024,05:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

“Isu-isu yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana perpajakan sejatinya sangat kompleks."

"Mulai dari penggelembungan biaya, menyembunyikan penghasilan, sampai dengan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," jelasnya.

Proses pembuktian di penyidikan, sambung Nizar, sampai dengan penuntutan dipersidangan membutuhkan effort yang cukup besar.

BACA JUGA:Hasil Bahtsul Masail Pesantren se-Jabar: Dorong Pemerintah Revisi Aturan Wajib Ikut Tapera

Oleh karena itu, kolaborasi sinergis, saling dukung, dan kerja sama yang baik antara DJP, Kepolisian, dan Kejaksaan sangat dibutuhkan.

"Dalam prosesnya, Kanwil DJP Jawa Barat menghadapi berbagai tantangan mulai dari perlawanan hukum di praperadilan pidana sampai dengan pengujian ketentuan perundang-undangan."

"Tentu kita harus menyikapi tantangan tersebut dengan sikap positif dan terus memperbaiki proses penegakan hukum yang kita miliki,” ucapnya.

Kurniawan berharap acara dengan acara ini kami bisa lebih mengenal satu sama lain, dan bisa bekerja sama dengan lebih baik baik dan penuh integritas tentunya dalam menangani kasus-kasus pidana perpajakan.

"Dengan adanya kegiatan ini dapat merumuskan strategi dan kebijakan yang lebih efektif serta mempererat hubungan antar lembaga."

"Sehingga mampu menciptakan tata kerja dan tata kelola penegakan hukum yang lebih solid antar instansi penegak hukum di wilayah kerja provinsi Jawa Barat," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan, penegakan hukum bahwa penegakan hukum perpajakan merupakan aspek proses bisnis di bidang perpajakan yang sangat penting.

"Penegakan hukum perpajakan, memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak dengan memberikan kepastian bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakannya harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku."

"Penegakan hukum perpajakan itu memberikan memberikan efek jera (detterent effect) dan mencegah kecurangan pajak di masa depan dengan cara memastikan bahwa setiap tindak kecurangan pajak dapat dideteksi dan dihukum,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar menerangkan, DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Pemidanaan merupakan upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku."

"Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya.

Kategori :