Sidang PK Saka Tatal, Krisna Murti Sebut Jaksa Salah Persepsi: Bukan Saka Tatal Mengakui!

Jumat 26-07-2024,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

"Jaksa itu persepsi salah. Begini, yang dikatakan bahwa Saka Tatal memukul, itulah justru yang jadi kekhilafan hakim. Karena Saka Tatal tidak berada di tempat. Makanya kami masukan poin itu, bukan Saka Tatal mengakui," tandas Krisna.

"Justru penerapannya salah, terjadinya pasal 340 itu dianggap bahwa Saka Tatal memukul sekali, maka kami masukan poin itu untuk dianulir nanti di Mahkamah Agung, bahwa itu adalah salah kekhilafan hakim," tambahnya.

Lebih lanjut, Farhat Abbas sekali lagi menegaskan, bahwa kliennya Saka Tatal tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada malam 27 Agustus 2016.

"Yang namanya Saka Tatal tidak pernah hadir di TKP tersebut dan saksi-saksi yang meringankan ini dikesampingkan (pada persidangan 2017)," tandas Farhat. (*)  

Kategori :