Sidang PK Saka Tatal, Krisna Murti: Jaksa Salah Persepsi, Bukan Saka Tatal Mengakui!
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan kontra memorit oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Vina Cirebon sebagai pihak termohon.
Secara bergantian JPU membacakan jawaban atas memor PK yang dibacakan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang sebelumnya, Rabu 24 Juli 2024.
Di dalam kontra memori tersebut, JPU menolak seluruh novum yang diajukan oleh pengacara Saka Tatal. Terkait hal ini, tim kuasa hukum Saka Tatal langsung memberikan tanggapan.
BACA JUGA:Selis Kakak Kandung Saka Tatal Bersaksi di Sidang PK, JPU Tolak Novum Pengacara
BACA JUGA:Suhendrik Dapat Penghargaan Satu Inspirasi 2024 dari Berita Satu, Ini Prestasinya
Usai sidang, Farhat Abbas, salah satu pengacara Saka Tatal, menyatakan bahwa dirinya sudah menduga jawaban JPU.
"Sudah kita duga, bahwa walaupun kondisi sudah seperti ini, adanya kejanggalan-kejanggalan, jaksa tidak melakukan perubahan, apa lagi melakukan eksaminasi, selalu berpatokan keputusan akhir, dia tidak melihat apa yang terjadi saat ini, dengan dicabutnya (kesaksian) Dede dan Liga Akbar," kata Farhat di depan awak media.
Menurut Farhat, jaksa tidak melakukan perubahan apa pun. Tidak melihat situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.
"Tidak ada perubahan, eksaminas, atau apa pun. Tidak ada niat untuk perbaikan, termasuk foto-foto," katanya.
BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal Molor 40 Menit, Ini Dia Agenda Sidangnya
BACA JUGA:Selamat! Inilah 24 Nama Penerima Penghargaan Satu Inspirasi 2024
"Foto-foto itu dijelaskan adalah foto yang diambil tahun 2016 di bulan Agustus di Rumah Sakit Gunung Jati, yang ditemukan bulan Mei kemarin (2024), dan tidak pernah menjadi bukti. Karena selama ini mereka berpatokan itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan. Nah itu yang kita ulang kembali," imbuhnya.
Sementara itu, Krisna Murti, pengacara Saka Tatal lainnya menuding jaksa salah persepsi dalam menyampaikan kontra memori PK. Terutama dalam bagian kronologi Saka memukul korban Eky.