Jadi Saksi Sidang Saka Tatal, Liga Akbar di Depan Hakim: Itu Tidak Benar!

Selasa 30-07-2024,13:59 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Tatang Rusmanta

Sebelumnya, Jogi Nainggolan mantan pengacara lima terpidana kasus Vina Cirebon juga telah bersaksi di depan hakim PN Cirebon.

Di ruang sidang, Jogi Nainggolan mengatakan, bahwa dirinya meyakini meninggalnya Vina dan Eky pada tahun 2016 silam bukan karena dibunuh tapi kecelakaan murni. 

Hal tersebut menurut Jogi, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian di persidangan yang digelar tahun 2017. 

Ditambahkan Jogi, beberapa bukti di tempat kejadian perkara menguatkan pihaknya bahwa Vina dan Eky mengalami kecelakaan lalu lintas. 

Dijelaskan Jogi, bahwa terdapat bukti goresan pada pembatasan jalan di lokasi kejadian. 

Padahal menurut Jogi, dirinya di tunjuk menjadi kuasa hukum para terpidana, satu bulan setelah kejadian. 

"Bekas goresannya tetap ada, padahal sudah satu bulan kejadiannya," ungkap Jodi. 

"Dan terbukti ada korelasi antara keterangan polisi di persidangan dengan bukti di lapangan," imbuhnya. (*)

Kategori :