CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemohonan Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon, didasari oleh novum baru yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
Namun menurut pengacara Hotman Paris Hutapea, novum yang menjadi dasar permohonan PK yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal, disebutnya bukan bukti baru.
Arti novum menurut Hotman Paris, bukti yang sudah ada tapi tidak ditemukan sebelum perkara dimulai sehingga tidak sempat diajukan pada sidang terdahulu.
"Itu namanya novum," tegasnya.
BACA JUGA:54 Tahun Warem Goa Macan Palimanan Barat Akhirnya Dibongkar, Apa Solusi dari Pemerintah?
Hotman kemudian membeberkan novum yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal berupa foto-foto almarhum Vina dan Eky di persidangan.
Namun menurut pengacara yang kini menjadi kuasa hukum keluarga Vina ini menjelaskan, foto-foto tersebut sebelumnya sudah diajukan sebagai bukti pada persidangan terdahulu.
"Kalau foto yang diajukan itu yang disebut novum, sudah diajukan sebagai bukti dalam perkara, berarti bukan novum," jelasnya.
Oleh karena itu, tambah Hotman, permohonan PK untuk Saka Tatal yang diajukan tim kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar yang kuat jika berdasarkan foto-foto yang diklaimnya sebagai novum baru.
BACA JUGA:Susno Duadji Menjadi Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal Hari Ini
"Kalau tidak ada novum berarti tidak ada dasar untuk PK (peninjuan kembali). Jadi dasar masuknya sudah tidak ada," tambahnya.
Lebih lanjut menurut Hotman, bukti-bukti lain yang beredar luas di pemberitaan atau media sosial, hal tersebut tidak bisa dijadikan bukti untuk sidang peninjauan kembali.
Menurutnya, satu-satunya alasan bisa dilakukan sidang PK, dasarnya karena ada novum.
Namun Hotman menegaskan, novum yang dihadirkan oleh tim kuasa Hukum Saka Tatal, sudah pernah dijadikan bukti dalam perkara sidang terdahulu.
BACA JUGA:24 Warem Goa Macan Palimanan Barat Kabupaten Cirebon Akhirnya Dibongkar