Sidang PK Saka Tatal Berakhir, Farhat Abbas dan Kliennya Bilang Begini, Apa Keputusannya?

Kamis 01-08-2024,16:08 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada PN Cirebon, hakim dan jaksa. “Terima kasih buat PN Cirebon, buat jaksa-jaksa disini juga, dan hakim-hakim disini,” katanya. 

BACA JUGA:Imbas SMAN 1 Cirebon Viral, Cabang Disdik X Jabar Larang Pertemuan Komite Sekolah untuk Sementara Ini

Sementara itu, Saka Tatal dan keluarga juga terlihat lega pasca sidang ditutup. 

Keluar dari PN Cirebon, Saka tersenyum kepada wartawan dan para pendukungnya yang setia mengikuti jalannya sidang.

“Mungkin sudah saatnya juga, sudah takdirnya. Kalau buat kebenaran apa sih yang engga buat dilakukan. Harapannya semoga PK Saka diterima,” kata Saka Tatal. 

Diberitakan sebelumnya, Saka Tatal, mantan terpidana anak dalam kasus Vina Cirebon mengajukan peninjauan kembali alias PK ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Saka divonis bersalah oleh hakim PN Cirebon dalam sidang tahun 2017. Dia dijatuhi hukuman 8  tahun penjara.

Saka Tatal bebas bersyarat pada tahun 2020 dan wajib lapor. Baru pada Juli 2024 ini dia bebas murni. 

2

Salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 ini bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah.

Melalui upaya PK dia memohon nama baiknya dibersihkan kembali dan dibebaskan dari predikat mantan tersangka pembunuhan. (*) 

Kategori :