“Menurut saya (kasusnya) molor. Sangat molor. Sudah banyak sekali mereka melakukan penyidikan dan lain sebagainya, ternyata sampai sekarang belum apa-apa,” ujarnya.
“Bahwa sudah tersangka (sejak) lama dengan alasan belum P21 itu sudah langsung dibebaskan orangnya. Ini menurut saya ganjil. Narasi hukum apa yang mereka sampaikan itu menurut saya ganjil," sambungnya.
Masih kata Carkaya, jika kasus ini tidak segera diproses, FIM akan melakukan demonstrasi dengan massa yang lebih besar.
“Tentunya kita akan aksi lebih besar lagi. Artinya, ya, supaya tahu bahwa hukum di kita ini kami duga tebang pilih," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi SH SHum sempat menemui para demonstran di depan kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Sebelumnya, yang bersangkutan (Panji Gumilang) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, sehingga ia ditetapkan hukuman satu tahun penjara," katanya.
Kajari juga menegaskan bahwa kasus itu ditangani secara langsung oleh Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes Polri.
“Untuk permasalahan yang terus kita diskusikan, saya sampaikan bahwa itu adalah kerja daripada penyidik Bareskrim Mabes Polri sehingga jaksa yang menanganinya adalah jaksa dari Kejaksaan Agung," ujarnya.
Masih di hadapan para demonstran, Kajari juga menyampaikan bahwa kasus TPPU yang disampaikan oleh FIM, sedang diproses oleh Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes Polri.
“Saat ini proses penyidikan dan penelitian berkas-berkas masih berlangsung. Kami yakin Kejagung dan Bareskrim Mabes Polri bekerja dengan baik dan profesional dalam menangani kasus ini," pungkasnya.
Panji Gumilang Sudah Bebas
Seperti diketahui, Panji Gumilang diproses hukum dalam dua kasus. Yakni penistaan agama dan TPPU. Untuk penisataan agama, ia sudah bebas sejak Rabu, 17 Juli 2024.
Panji bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun penjara di Lapas Klas IIB Indramayu.
Panji memang divonis 1 tahun penjara oleh hakim PN Indramayu atas kasus penodaan agama.
Vonis terhadap Panji dibacakan dalam sidang terakhir pada 20 Maret 2024. Setelah menjalani kurungan badan, dikurangi masa penahanan, ia pun dinyatakan bebas pada 17 Juli 2024. (*)