JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindak tegas ribuan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Berdasarkan data OJK, sejak 2017 sampai dengan Juni 2024, mereka sudah memblokir 8.271 pinjol ilegal.
Dalam melakukan penindakan tersebut, OJK tidak bekerja sendiri, mereka dibantu oleh Satgas PASTI.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa, hingga saat ini pihaknya terus menekankan edukasi ke masyarakat terkait pemahaman antara pinjaman daring (pinjol) yang legal dengan ilegal.
BACA JUGA:Ribut soal Usulan Revisi UU MD3, Gini Penjelasannya
BACA JUGA:Nama-Nama Pejabat yang Bocor ke Publik, Komisi I DPRD Majalengka Minta Diusut
Menurutnya, mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal menjadi penting karena maraknya aduan masyarakat yang terlilit utang dari pinjol ilegal.
"Sosialisasi dan edukasi terus kami lakukan. Jadi, kami menitikberatkan pada pemahaman pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal,” kata Friderica saat konferensi pers SNLIK Tahun 2024 di Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024.
Dijelaskan, pinjol legal atau yang sudah terdaftar di OJK memiliki peran penting untuk meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.
BACA JUGA:Dokumen Rahasia Kembali Bocor ke Publik, Kini Giliran SK Mutasi Pejabat Pemkab Majalengka
BACA JUGA:1.105 Pelanggaran Terjadi di Kota Cirebon, Operasi Patuh Lodaya 2024
BACA JUGA:Ditopang Dana Murah, Penghimpunan Simpanan BRI Tumbuh 11,61 Persen di Triwulan II 2024
Pertimbangan utama masyarakat untuk memilih pinjol ilegal ialah kemudahan dalam hal mengakses pinjaman dibandingkan melalui pinjol resmi.
Oleh karena itu, menurutnya, kehadiran pinjol legal dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan jasa keuangan dengan cepat.