Tegas! OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal Sejak 2017

Jumat 02-08-2024,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Kendati demikian, perempuan yang biasa disapa Kiki ini menambahkan, bahwa pihaknya saat ini terus mendorong pembiayaan dari pinjol legal untuk digunakan mengakses pinjaman produktif.

BACA JUGA:Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Enggar: We Are on The Right Track

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi, Pertamax Tetap

BACA JUGA:Rp15 Miliar untuk RSUD Arjawinangun, Kenapa Banyak Dokter Ingin Mundur?

"Berbagai kriteria ketentuan dan juga perbaikan terus dilakukan dan diawasi oleh pengawas sektoralnya dan tentu saja permodalan dan lain-lain juga diperhatikan."

"Sayang sekali masyarakat sering salah, bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal,” ujarnya.

Sampai saat ini, OJK sendiri terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat akan bahaya dibalik mengakses pinjaman melalui pinjol ilegal.

BACA JUGA:Ada Angkringan Indonesia di Cordela Hotel Cirebon, Bertema Kemerdekaan

Melalui tindakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.

Lebih lanjut, Kiki mengatakan bahwa lokasi pihak penyedia pinjol ilegal yang seringkali berada di luar negeri menjadi tantangan bagi Pemerintah untuk memberantasnya.

"Kami melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan cyber patrol bersama Kominfo."

BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Alami Naik Lagi

"Jadi kalau kita menerima laporan kita langsung tutup, tetapi kadang-kadang pihak itu (pinjol ilegal) ada di luar negeri."

Di mana kadang-kadang hal yang seperti ini di negara mereka legal, ini memang challange nya seperti itu," tandasnya. (*)

Kategori :