Ini Baru Keren! Perpanjangan SIM Tidak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Cukup Unduh Aplikasi

Sabtu 03-08-2024,08:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store. 

BACA JUGA:Diskusi Publik Hadirkan Eti Herawati - Suhendrik dan Enggar, Ada RT/RW Se-Kota Cirebon

BACA JUGA:Piala AFF 2024 Dijadikan Ajang Persiapan SEA Games, Jadwal Padat STY Bersama Timnas Indonesia

Kemudian registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang diarahkan aplikasi.

"Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan," tambahnya.

Proses perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi, yang untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.

BACA JUGA:Tegas! OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal Sejak 2017

BACA JUGA:Beradu Gagasan Kampanyekan Keselamatan Berkendara

2

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik.

Sementara untuk proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal. (*)

Kategori :