RADARCIREBON.COM - Perkembangan teknologi saat ini bertujuan memudahkan manusia dalam menjalankan aktivitasnya.
Oleh sebab itu, sejumlah layanan publik dibuat untuk memudahkan masyarakat dan mempercepat layanan.
Salah satunya, pembuatan atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
BACA JUGA:Resmi! Partai Golkar Pinang Kang Dedi Mulyadi jadi Cakada di Pilkada Jabar 2024
BACA JUGA:Sinyal Kuat Ridwan Kamil Maju di Pilkada Daerah Khusus Jakarta
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional JJB Raih Best of The Best di Ajang ENSIA Award 2024
Korlantas Polri mulai melakukan sejumlah pembenahan dalam upaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Indonesia.
Salah satunya menerapkan teknologi sebagai alat pendukung dalam reformasi birokrasi di tubuh Polri.
Saat ini, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis dapat melakukan permohonan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
BACA JUGA:Peringati Hari Anak Nasional, Bey Machmudin: Tingkatkan Perlindungan Generasi Penerus
BACA JUGA:KPU RI Rencanakan Menghapus Saksi Diskualifikasi Cakada yang Tak Laporkan LPPDK
Dengan inovasi ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala," demikian menurut informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, dikutip pada Sabtu 3 Agustus 2024.
Adapun prosedur perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.