Remaja 18 Tahun Jadi Pengedar Obat Keras, Diciduk Polisi di Wilayah Greged

Sabtu 03-08-2024,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

RADARCIREBON.COM - Seorang remaja berumur 18 tahun, ditangkap Polisi di Wilayah Greged, Kabupaten Cirebon karena menjadi pengedar obat keras.

Jajaran Polresta Cirebon kembali mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial NA (18), Kamis 1 Agustus 2024, sekitar pukul 13.45 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 280 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp115 ribu, handphone, dan lainnya.

Penangkapan pengedar obat keras yang terjadi di Wilayah Greged Kabupaten Cirebon, dibenarkan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, ketika dikonfirmasi. 

BACA JUGA:Daihatsu Hadirkan Xenia ADS Baru Tampil Lebih Sporty di GIIAS

BACA JUGA:Warga Datangi PN Cirebon Daftar Judicial Review, Begini Tanggapan Pj Walikota

BACA JUGA:Kendarai Motor Trail, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Tinjau Progres Proyek TMMD Ke-121 di Desa Kubang

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni, Sabtu 3 Agustus 2024.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon menambahkan, pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemui tindak kejahatan.

Disebutkan Kombes Pol Sumarni, masyarakat bisa melakukan pengaduan untuk melaporkan adanya tindakan kejahatan melalui layanan call center 110 Polresta Cirebon.

BACA JUGA:Demi Terwujudnya Pilkada Bersih dan Transparan, Bakal Cakada Wajib Menyampaikan LHKPN ke KPK

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional JJB Raih Best of The Best di Ajang ENSIA Award 2024

BACA JUGA:Suami Laporkan Istri ke Polisi, karena Berselingkuh dan Buat Video Mesum

"Apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan khususnya narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami pastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti," tegasnya.*

Kategori :