Ketiga, sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina.
Berikutnya, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.
BACA JUGA:Inilah Larangan Pada Bendera Merah Putih, Jika Terbukti Melanggar Hukumannya Ngeri
BACA JUGA:Pendamping Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar Tunggu Keputusan KIM
Terakhir, sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel.
“Ini bisa jadi acuan, panduan buat masyarakat bisa tahu mana saja produk, perusahaan yang terafiliasi."
"Dengan begitu, maka sepatutnya untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut,” ujarnya.
Arif menjelaskan, kriteria tersebut merupakan turunan dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Karena itu, dia berharap gerakan boikot ini harus terus dilanjutkan secara massif, tidak hanya di kalangan umat Islam.
BACA JUGA:Tim Khusus Kapolri Temukan Kronologi Lengkap Vina Eky
BACA JUGA:Kronologi Terbaru Vina dan Eky, Tim Pencari Fakta Polri Turun ke Cirebon
Tetapi bisa menyeluruh lintas agama sebagai bentuk perlawanan terhadap Israel.
Oleh karena itu, Arif mengimbau publik untuk terus mencari tahu produk mana saja yang terafiliasi dengan Israel, termasuk perusahaannya.
Jika perusahaan atau pemegang sahamnya terafiliasi, maka langkah wajib yang dilakukan adalah boikot atau tidak menggunakan produk tersebut.
Arif menilai boikot merupakan salah satu langkah yang efektif untuk mendukung perjuangan Palestina, selain memberikan donasi kemanusiaan dan doa.
BACA JUGA:Bocah Kemplud! Hendak Tawuran Diamankan Polres Cirebon Kota