JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pasca pembunuhan pemimpin politik Hamas Palestina, Ismail Haniyeh, yang diduga dilakukan oleh para sekutu Zionis Israel.
Kebencian dunia terhadap Israel semakin meningkat, terutama dikalangan umat Islam.
Oleh sebab itu, penggalangan aksi massa memprotes kekejaman militer Israel terhadap bangsa Palestina terus dilakukan diberbagai belahan dunia.
Tidak hanya aksi protes, sejak infasi Israel ke wilayah Palestina baru-baru ini, sejumlah otoritas ulama di tiap negara mengeluarkan fatwa sebagai bentuk dukungan moral dan menolak aksi kekejaman terhadap manusia.
BACA JUGA:Bey Machmudin: Keamanan Electric Karting Sudah Teruji
BACA JUGA:3 Kolam Renang di Cirebon yang Beroperasi Hingga Malam
BACA JUGA:Kembalinya Tradisi Gotong Royong di Desa Kubang Melalui Program TMMD Kodim 0620/Cirebon
Salah satu fatwa yang dikeluarkan otoritas ulama di Indonesia dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah mengharamkan penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel, termasuk membelinya.
Hal ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.
Pemboikotan tersebut menjadi salah satu bentuk tekanan kepada Israel. Sebab, pemboikotan itu dapat menurunkan hasil penjualan yang memberikan manfaat bagi Israel.
Guna mengetahui sebuah produk terafiliasi dengan Israel atau tidak, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah Arif Fahrudin menyampaikan sejumlah kriterianya.
BACA JUGA:Terus Berjuang! Pelari Lalu Muhammad Zohri Lolos Ronde 1 Olimpiade Paris 2024
BACA JUGA:Alhamdulillah! Jorji Tembus Semifinal, Harapan Indonesia Raih Emas Olimpiade Paris 2024
“Pertama, saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel."
"Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel,” kata Arif dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 3 Agustus 2024 kemarin.