Pengusaha Alat Berat Asal Cirebon Sugiarto Mengaku Dikriminalisasi, Dituduh Serobot Lahan Orang di Jakarta

Minggu 04-08-2024,10:15 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Menurut Sugiarto, duduk perkara ini diawali dari kontrak sewa sejak tahun 2013 hingga 2023. Di atas lahan tersebut terdapat 200 unit alat berat yang dimilikinya.

Permasalahan muncul ketika TY dan JS mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka dan menuduh Sugiarto telah melakukan penyerobotan.

"Permasalahannya di mulai sejak kedatangan TY dan JS (mereka kakak beradik). Keduanya menyatakan bahwa saya sudah melakukan penyerobotan lahan dan mengklaim tanah tersebut adalah milik mereka," ucapnya.

Akibat laporan Tony dan Jony Surjana, kata Dia. Polda Metro Jaya menyita 200 unit alat berat milik Sugiarto pada tahun 2019.

BACA JUGA:Dukung Palestina, MUI Berikan Kriteria Produk yang Terafiliasi dengan Israel

45 hari setelah penyitaan, alat-alat berat tersebut dikembalikan setelah memenangkan upaya hukum praperadilan.

Dalam kesaksian praperadilan, TY dan JS mengakui bahwa mereka tidak menguasai fisik lahan tersebut.

Merasa dirugikan oleh TY dan JS, lanjut Sugiarto, dirinya akan membuat laporan balik dengan gugatan perdata ganti rugi sebesar Rp340 miliar kepada TY dan JS. 

2

"Jelas saya merasa dirugikan oleh kedua orang itu. Saya akan menggugat balik terkait kerugian yang dialaminya saya selama ini."

BACA JUGA:Bey Machmudin: Keamanan Electric Karting Sudah Teruji

"Saya gugat perdata selain merugikan secara ekonomi juga rusaknya nama baik, sehingga mengganggu bisnis saya."

"Kami menuntut ke mereka berdua sebesar Rp 340 miliar, di mana inmateril Rp100 miliar dan materil Rp240 miliar," ucapnya.

Masih kata Sugiarto, saat ini, Tony dan Jhonny sudah menjadi tersangka dugaan keterangan palsu ke dalam autentik atas laporan Asmat Bin H Kuryut.

“Kami berharap akan mendapatkan keadilan atas apa yang saya alami,” pungkasnya.

Kategori :