Setelah Saka Tatal, Kini Rivaldy Akan Mengajukan PK Terkait Kasus Vina Cirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Setelah Saka Tatal giliran Rivaldi Aditya Wardhana yang akan mengajukan peninjauan kembali alias PK.
Rivaldy Aditya Wardhana alias Rivaldy adalah salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 lalu.
Tim Kuasa Hukum Rivaldy dari Cirebon maupun Bandung saat ini masih terus mempersiapkan berkas dan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang PK nanti.
"Kami masih mempersiapkan memori PK dan sejumlah saksi-saksi untuk dihadirkan pada sidang PK nanti. Dan rencananya pekan depan akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon," ungkap Shindy Sembiring, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Rivaldy kepada radarcirebon.com, Senin (5/8/2024).
BACA JUGA:Tidak Main-main, Farhat Abbas Kirim Undangan Sumpah Pocong Kepada Iptu Rudiana
Menurut Shindy, ada sekitar tujuh saksi yang akan diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Rivaldy.
"Saksi-saksi yang akan kami hadirkan itu saksi fakta dan saksi ahli. Kalau saksi fakta yang nanti akan dihadirkan itu dari keluarga dan teman-teman Rivaldy. Untuk sekarang maaf saya belum bisa menyebutkan nama-nama saksi ini karena permasalahan keamanan dan privasi mereka," ujarnya.
Dijelaskan Shindy, pengajuan PK ini dilakukan karena pihak kuasa hukum mengklaim Rivaldy tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016.
"Pada malam kejadian pembunuhan Vina dan Eky, Rivaldy sedang berada di rumah temannya. Selain itu dalam berita acara pemeriksaan atau BAP awal Iptu Rudiana tahun 2016 tidak ada nama Rivaldy di antara sebelas nama tersangka. Nama Rivaldy diganti dengan nama Andika. Kami tegaskan, klien kami Rivaldy tidak pernah mengganti namanya menjadi Andika," jelasnya.
BACA JUGA:Belasan Anak Dikhitan Massal, Paguyuban Lingkungan Al-Amin Rajagaluh Kidul Gelar Bakti Sosial
Perlu diketahui, Rivaldy merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 8 tahun lalu.
Pada tahun 2017 lalu, Rivaldy bersama enam terpidana lainnya divonis hukum pidana penjara seumur hidup atas tuduhan telah menghabisi nyawa pasangan remaja tersebut. (*)