Kasus Vina Cirebon, Liga Akbar Jadi Pintu Masuk Timsus Polri

Selasa 06-08-2024,15:39 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Atas kinerja yang dilakukan tim khusus ini, Yudia berharap kasus yang sudah mengendap selama 8 tahun ini, bisa terkuak.

BACA JUGA:Pelaku Ditangkap, Ini Komenter Kapolresta Cirebon Soal Tawuran di Babakan yang Menyebabkan Korban Jiwa

BACA JUGA:BMH Salurkan Beras Kepada Santri Tahfiz Quran

"Mudah-mudahan dengan dibentuknya timsus ini atau tim pencari fakta dapat sesegera mungkin menuntaskan perkara Eky dan Vina," harapnya.

Karena menurut Yudia, pengungkapan kasus Vina dan Eky yang terlalu lama ditambah informasi yang beredar di media sosial, membuat masyarakat mengambil kesimpulan sendiri.

"Agar mendapatkan kepastian hukum sehingga tidak menjadi bola liar di masyarakat," pintanya.

Update perjalanan kasus Vina dan Eky, kini memasuki babak baru.

BACA JUGA:Korban Tewas Akibat Tawuran di Babakan, Pindahan dari Sekolah Lain

BACA JUGA:Identitas Pelajar SMP Meninggal Diduga Tawuran di Babakan, AI Dimakamkan di Pabuaran Cirebon

Mantan terpidana Saka Tatal, mengajukan permohonan sidang peninjauan kembali (PK) atas kasus yang pernah menjeratnya.

Lewat kuasa hukumnya, Saka Tatal menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Pelaksanaan sidang PK Saka Tatal, dilakukan pertama kali pada tanggal 24 Juli 2024 dan rampung pada tanggal 1 Agustus 2024 kemarin.

Saka Tatal berharap, pengajuan PK-nya bisa diterima mejelis hakim agar nama baiknya kembali diperoleh.

BACA JUGA:1 Unit Motor Kebakaran di Perujakan Kota Cirebon, Awalnya Mogok Lalu Menyalakan Starter

Sejak awal sidang bergulir, Saka sangat berharap agar namanya kembali bersih dan tidak ada lagi stigma sebagai mantan terpidana. Dia menyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kini, pihak termohon (Jaksa Penuntut Umum) dan pemohon (Saka Tatal) tinggal menunggu hasil dari Hakim Mahkamah Agung.*

Kategori :