Hasil Sidang PK Saka Tatal, Begini Pernyataan Terbaru Farhat Abbas

Selasa 20-08-2024,16:21 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Tim kuasa hukum Saka Tatal hingga kini masih menunggu hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) yang belum diumumkan oleh Mahkamah Agung.

Hal tersebut diungkapkan Farhat Abbas salah satu kuasa hukum Saka Tatal ditemui radarcirebon.com usai menghadiri pelantikan anggota DPRD Kota Cirebon Periode 2024-2029.

"Hasil PK belum keluar, kita masih menunggu, biasanya paling lama itu tiga bulan bisa juga paling lama sampai enam bulan," ungkapnya, Selasa (20/8/2024).

Farhat juga menyoroti soal pengajuan PK keenam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Kita Cirebon.

BACA JUGA:MK Ubah Aturan Pilkada, Fiks Kaesang Tidak Bisa Maju, Belum Cukup Umur saat Ditetapkan KPU

"Hasil dari PK Saka Tatal, tidak akan mengeluarkan para terpidana lainnya yang saat ini masih menjalani masa tahanan. Buat yang enam terpidana emang harus melakukan PK, meskipun PK Saka Tatal dikabulkan tidak otomatis yang lainnya keluar, hanya bisa melalui jalur PK," ucapnya.

Farhat menyebutkan, hasil dari PK Saka Tatal akan mempermudah para terpidana yang akan mengajukan PK.

2

"Adanya saksi ahli di sidang PK Saka Tatal itu mempermudah keenam terpidana buat mengajukan PK," sebutnya.

Farhat mengaku kecewa tidak dihadirkannya Dede pada sidang PK Saka Tatal.

BACA JUGA:Hasil Survei Radar Cirebon: Eti Herawati Paling Dominan

BACA JUGA:Sejumlah Organisasi Pemuda di Majalengka Jadi Sorotan, Ternyata...

"Pasalnya, Peradi tidak mengijinkan Dede yang merupakan saksi kunci pada kasus tersebut, untuk memberikan keterangan di PK Saka Tatal,” katanya. 

Menurut Farhat, Otto Hasibuan dan Tim Peradi menyembunyikan Dede, sehingga Dedi Mulyadi pun tidak bisa menghadirkan Dede.

“Tapi menurut saya itu kesalahan mereka, harusnya tidak apa-apa Dede muncul, meskipun Dede tidak ada, tapi Pak Dedi muncul dan itu sudah bukan rahasia umum lagi," ujarnya. (*)

Kategori :