Pernyataan Sikap Dewan Guru Besar UI: Indonesia Dalam Bahaya!

Kamis 22-08-2024,12:37 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Situasi nasional saat ini memicu gelombang protes dari banyak pihak. Termasuk Dewan Guru Besar Universitas Indonesia yang telah memberikan pernyataan sikap.

Lewat pernyataan tertulisnya, Dewan Guru Besar UI mengungkapkan bahwa situasi nasional sedang genting. Menurut mereka tengah terjadi krisis konstitusi di Indonesia.

Menurut mereka DPR telah melakukan pembangkangan dan menghianati konstitusi. Sikap DPR RI ini, menurut Dewan Guru Besar UI, dapat mengembalikan Indonesia ke era kolonial dan penindasan.

Disebutkan juga bahwa sikap yang ditunjukan para anggota dewan tercela, jauh dari semangat reformasi 1998.

BACA JUGA:HERE WE GO! Partai Hanura Berikan Rekomendasi kepada Eti Herawati - Suhendrik untuk Pilkada Kota Cirebon

Pernyataan sikap ini muncul setelah DPR RI menjegal putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Pilkada 2024 yang akan digelar tidak lama lagi.

"Indonesia kini berada dalam bahaya otoritarianisme," demikian bunyi pernyataan tertulis Dewan Guru Besar UI.

2

Selain itu, mereka juga menuntut agar setiap lembaga negara untuk menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan, serta meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua," bunyi pernyataan itu lagi.

BACA JUGA:Diduga Korselting Listrik, Kios Terbakar di Desa Cineumbeuy Kerugian Capai Rp64 Juta

BACA JUGA:Pernikahan Dini di Cirebon 5 Besar di Jawa Barat, Ternyata Ini Dia Faktor Pemicunya

Seperti diketahui, gelombang protes dari sejumlah elemen masyarakat mengalir sejak DPR RI dan pemerintah melakukan revisi Undang-undang Pilkada.

Revisi UU Pilkada tersebut dinilai telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah pada Selasa (20/8/2024).

Dengan demikian, revisi tersebut dianggap hanya memberikan keuntungan untuk pihak-pihak tertentu.

“Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” kata Ketua DGB UI Prof Harkristuti Harkrisnowo dilansir dari JPNN.

Kategori :