Pengacara Toni RM Sebut 'Peminjaman' Sudirman Melanggar Undang-undang,: Pengacaranya Harus Laporkan Kalapas

Minggu 25-08-2024,14:48 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

"Kalau diminta hanya sebagai saksi, itu diatur dalam Pasal 17 UU Pemasyarakatan. Jadi diperiksanya itu dilapas," tegasnya.

BACA JUGA:BRIN Pasang EEWS di Jawa Barat, Upaya Pemerintah Perkuat Sistem Peringatan Gempa Bumi

BACA JUGA:Mengandung Enzim Papain, Ternyata Buah Pepaya Bisa Atasi 5 Masalah Kesehatan Ini

Dengan demikian, menurut Toni RM, tidak boleh diperiksa di tempat lain. Penyidiknya yang harus datang ke lapas, itu pun setelah menunjukkan surat perintah penyidikan.

Lalu bagaimana kalau dipandang perlu yang bersangkutan harus dibawa ke luar lapas? Toni menjelaskan, hal itu diatur di dalam Pasal 17 Ayat 4.

Warga binaan bisa dibawa keluar untuk kepentingan 3 hal. Pertama penyerahan berkas perkara, kedua terkait rekonstruksi dan ketiga pemeriksaan di sidang pengadilan.

Tapi itu pun bisa dibawa keluar diatur pada Pasa 17 Ayat 5, dalam hal terdapat keperluan lain di luar ayat 4, hanya dapat dibawa keluar lapas setelah mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kemenkum-HAM.

BACA JUGA:Aklamasi, Cak Imin Kembali Pimpin PKB dan Wapres Maruf Amin Jadi Ketua Dewan Syuro

2

BACA JUGA:Draf PKPU Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakilnya di Pilkada 2024 Diduga Bocor, Berikut Ulasannya..

"Bagaimana kalau tidak ada? Berarti melanggar hukum itu kalapas. Sebab bertanggungjawab," tandasnya,

Toni RM melanjutkan; "Bagaimana kalau Dirjen Pas sudah memberikan izin? Boleh tetapi diatur Pasal 17 Ayat 6 bahwa jangka waktu adalah paling lama 1 hari, tidak boleh lebih dari itu. Jelas ini ketentuannya diatur," bebernya.

Persoalannya adalah berbulan-bulan Sudirman sudah dibawa keluar sejak 21 Mei 2024 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2025 ke Lapas Banceuy.

"Ini jelas-jelas melanggar. Kalau sampai berhari-hari, surat izin Dirjen Pas juga tidak ada. Pengacara keluarga Sudirman bisa melaporkan kalapas."

BACA JUGA:Apapun Hasil RDP Antara KPU dan DPR RI, Sekjen DPP PSI: Kaesang Tidak Maju Pilkada 2024

BACA JUGA:Safiq Ahmad Riadi, Aktivis Muda Cirebon Timur Siap Jadi Influencer Usaha Budidaya Udang

Dilanjutkan Toni; "Nanti akan terungkap siapapun yang memindahkan itu, melanggar ketentuan UU Pemasyarakatan," imbuhnya.

Kategori :