RADARCIREBON.COM - Pengacara Toni RM menyebut peminjaman terpidana kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar sudah melanggar Undang-undang Pemasyarakatan.
Oleh karena itu, dia meminta pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar sebagai pendamping dari Sudirman agar membuat laporan terkait dengan hal itu.
Dia menyoroti masa peminjaman para terpidana dari Lapas Klas I Kesambi Kota Cirebon yang dimulai pada 21 Mei 2024.
Sebagian sudah dikembalikan ke Lapas Kesambi dan kini tersisa Sudirman masih berada di Lapas Banceuy, Kota Bandung.
BACA JUGA:Gowes Kemerdekaan 2024, Start Radar Cirebon, Race Plangon - Setianegara, Finish di Swiss-Belhotel
BACA JUGA:Pengurus DPC Gerkatin Kota Cirebon 2023-2028 Resmi Dilantik, Felicia Tendi: Perluas Kerja Sama
Mennurut Toni RM, ketentuan dipindahkannya narapidana dari satu lapas ke lapas lain, diatur UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
Disebutkan bahwa narapidana dapat dipindahkan ke lapas lain untuk keperluan pembinaan, keamanan dan ketertiban, proses peradilan serta yang dianggap perlu.
"Jadi tidak boleh sepanjang tidak ada alasan lain terkait itu. Sudirman diambil bukan oleh proses peradilan," kata Toni RM, kepada radarcirebon.com, Sabtu malam, 24, Agustus 2024.
Menurut dia, Sudirman dan para terpidana lain dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengungkap 3 daftar pencarian orang (DPO), termasuk Pegi Setiawan.
BACA JUGA:Punya Potensi, Kelautan dan perikanan Ditargetkan Sumbang Rp26 Triliun ke PDRB Jabar
BACA JUGA:Fix! Pasangan Cakada Imron-Agus Kurniawan Budiman Deklarasi Siang Hari Ini
Dari ketiga DPO tersebut, 2 dinyatakan fiktif oleh Direskrimum Polda Jabar dan 1 orang tersebut kemudian dituduhkan kepada Pegi Setiawan.
Belakangan yang ditangkap adalah Pegi Setiawan dan sudah bebas lewat Pra Peradilan.
Sehingga dalam pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, Sudirman dan 6 terpidana lain berstatus sebagai saksi.