Bey Machmudin Raih Penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tahun 2024

Sabtu 31-08-2024,19:03 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

"Karena tujuan kita adalah untuk melakukan, menerapkan prinsip-prinsip dasar dari pemerintahan yang baik," kata Tito Karnavian. 

Tito menuturkan, berdasarkan Pasal 201 UU No 10/2016 menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November 2024. 

BACA JUGA:Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Infrastruktur Baru di Jawa Barat: Kelistrikan Makin Andal

BACA JUGA:KTB Mendonasikan Fighter X Sebagai Wujud Dukungan Berkelanjutan Bagi Generasi Penerus Bangsa

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah diangkat penjabat kepala daerah sampai terpilihnya kepala daerah hasil pilkada serentak nasional tahun 2024. 

"Penjabat kepala daerah mengisi kekosongan dengan lahirnya undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, yang filosofinya adalah pemilihan kepala daerah itu dilaksanakan secara serempak," ucapnya. 

"Pertama kali sejarah bangsa kita terjadi pemilihan secara paralel antara pemerintahan di semua tingkatan mulai pusat, provinsi, kabupaten/kota, yang selama ini tidak pernah semenjak reformasi," ujarnya. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Sharp Hadirkan Mesin Penukar Botol Plastik di Area Publik

2

Tito juga menjelaskan jumlah kepala daerah di Indonesia sebanyak 552, yang terdiri dari 38 kepala daerah provinsi, 416 kepala daerah kabupaten, dan 98 kepala daerah kota. 

Namun ada beberapa daerah yang tidak dilaksanakan pemilihan umum karena sebagai Daerah Khusus, misalnya di tingkat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kemudian enam Bupati/Wali Kota Administrasi di DKI Jakarta. 

"Jadi ada sisanya sebanyak 545 daerah yang melaksanakan pilkada. Nah dari 545 ini 273 yang sedang diisi penjabat (kepala daerah)," kata Tito. 

Direktur Tempo Data Sains Philipus Parera menuturkan bahwa penilaian yang dilakukan pihaknya menggunakan metode kuantitatif, kemudian dilanjutkan dengan penjurian. 

BACA JUGA:IPB Cirebon Konsisten Loloskan Mahasiswa di Program Kampus Mengajar

"Kuantitatif itu asalnya pertama yang memang sudah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri setiap tiga bulan itu kami ambil nilainya."

"Kemudian kinerja ini kami gabungkan dengan survei yang kami lakukan untuk mendapatkan persepsi dari publik terhadap para pejabat ini," ujar Philipus. 

"Jadi ada penilaian dari Kementerian Dalam Negeri lalu publik kita minta pendapatnya terhadap pejabat ini," tambahnya. (*)

Kategori :