LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Vina, Reza Indragiri Desak Mabes Polri Umumkan Hasil Kerja Timsus

Kamis 05-09-2024,14:41 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

“Pertama, Mabes Polri segera umumkan hasil kerja Timsus. Firasat saya, Timsus dimaksud sudah punya simpulan tentang tidak adanya pidana di balik kematian tidak wajar Eky dan Vina serta adanya – minimal – pelanggaran etik oleh sekian banyak personel Polres Cirebon dan Polda Jabar. Hasil kerja Timsus itu patut disodorkan sebagai alat bukti baru pada PK,” ungkapnya.

Menurut Reza, Polri sudah sepatutnya melakukan hal itu. 

“Mulia sekali jika Polri melakukan itu. Jadi, Polri tidak hanya memroses hukum orang yang bersalah, tapi juga menginisiasi langkah hukum guna membebaskan orang yang tidak bersalah,” tandasnya.

Reza menegaskan, bahwa sikap demikian, jika ditunjtukan oleh Mabes Polri, maka akan secara tidak langsung memberikan justifikasi terhadap perlindungan dari LPSK kepada para terpidana.

“Kedua, personel Polres Cirebon dan Polda Jabar terkait membuat testimoni serta laporan tentang penyiksaan dan keterlibatan mereka dalam kriminalisasi terhadap para terpidana pada 2016/2017,” ungkap Reza, lagi.

Reza mengandaikan, apabila terdapat kemiripan antara situasi kerja personel Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat dengan situasi Richard Eliezer saat menembak Joshua dalam kasus Sambo, maka dapat dikenakan superior order defence. 

“Maka tidak tertutup kemungkinan akan ada pemakluman atau pemaafan atas perbuatan salah mereka,” ujarnya.

“Testimoni atau pengakuan mereka itu, lebih jauh, akan membuka jalan untuk menakar seberapa jauh indikasi peran Iptu Rudiana atau pun--jika ada--pejabat-pejabat Polres Cirebon dan Polda Jabar selaku superior yang telah memberikan perintah (order) salah.

2

“Nah, kepada personel Polres dan/atau Polda yang mau buka suara itu LPSK patut pertimbangkan untuk kasih perlindungan juga. Bahkan bisa pula dengan tambahan berupa status sebagai justice collaborator,” pungkas Reza.  

Kategori :