BACA JUGA:Jadi Perhatian Dunia, Inilah Awal Mula Virus Mpox Muncul dan Cara Pencegahnya
“Hari ini kami memusnahkan sebanyak 1.350 knalpot bising yang melanggar spesifikasi teknis."
'Kegiatan ini menjadi komitmen kami dalam menciptakan ketertiban,” ujar Sumarni.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemerintah dan DPR RI Sepakat Jadwal Pendaftaran PPPK Dimulai 27 September 2024
BACA JUGA:KPK Serahkan Uang Terpidana Rafael Alun Trisambodo Sebesar Rp40,5 Miliar ke Kas Negara
Sumarni menambahkan, bahwa penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat.
"Kami sering mendapat laporan dari warga yang merasa terganggu oleh suara knalpot brong,” pungkasnya. (*)