Begini Mengurus Perpanjangan STNK Kendaraan Dengan Alamat Berbeda

Minggu 08-09-2024,15:50 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

RADARCIREBON.COM – Sudah menjadi kewajiban, setiap pemilik kendaraan, baik roda dua maupun empat harus membayar pajak tahunan maupun lima tahunan.

Atau, bagi kalangan masyarakat awam, membayar pajak kendaraan disebut sebagai memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Memperpanjang STNK tahunan dilakukan bisa melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau biasa disebut datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Atau bisa juga dilakukan secara online dengan mengunjungi gerai-gerai mini market atau toko online.

BACA JUGA:Mees Hilgers Ingin Bergabung dengan Timnas Indonesia Sejak Usia 17 Tahun

BACA JUGA:Masih Ada Ribuan Caleg Terpilih yang Belum Buat LHKPN, Terancam Tidak Bisa Dilantik

BACA JUGA:Provinsi Jabar Raih Wahana Tata Nugraha Wiratama 2024: Terbaik dalam pengelolaan sistem transportasi publik

Tak hanya itu, tiap lima tahun sekali pemilik kendaraan juga harus memperpanjang STNK dengan tujuan untuk mengganti pelat nomor kendaraan.

Lebih lanjut, pemilik kendaraan yang nantinya ingin perpanjang STNK juga perlu melampirkan identitas, seperti KTP yang sesuai dengan data di STNK.

Akan tetapi, tidak jarang dalam satu KTP dan STNK ini tercantum alamat yang berbeda.

Karena itu, kondisi tersebut membuat pemilik kendaran bingung dan khawatir tidak bisa membayar pajak kendaraan sebelum menggant alamat.

BACA JUGA:KPK Buka Layanan LHKPN untuk Para Calon Kepala Daerah: Hari Ini Terakhir, Segera Lengkapi Dokumen Pendukungnya

BACA JUGA:Lepas Kenal Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon, Pemkot Beri Apresiasi Atas Inovasi dan Dedikasi

Lalu, bisakah memperpanjang STNK dengan alamat yang berbeda? Atau haruskah mengganti alamat terlebih dulu?

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menyebutkan bila pemilik kendaraan dengan alamat KTP dan STNK berbeda tidak bisa langsung memperpanjang.

Hal tersebut sesuai dengan syarat perpanjang STNK yang tercantum di dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Jika ingin memperpanjang STNK harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

BACA JUGA:Berikut Daftar Penyakit atau Penanganan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Duta Genre 2024, Amanda Soemedi: Jadilah Pribadi Kreatif Aktif Berkarakter

  • STNK
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB
  • Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan tanda bukti identitas, yaitu KTP untuk warga negara Indonesia dan kartu izin tinggal tetap atau terbatas untuk warga negara asing
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor

BACA JUGA:Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima NTB

Akan tetapi, perlu diperhatikan jika pemilik kendaraan tidak perlu khawatir untuk biaya pergantian alamat STNK.

Lalu, seperti apa cara untuk berpindah alamat STNK supaya sama dengan KTP?

Berikut adalah syarat untuk mengganti alamat STNK supaya sama dengan KTP, di antaranya:

  • BPKB asli
  • STNK asli
  • KTP asli
  • Cek fisik kendaraan bermotor
  • Surat keterangan fiskal bila ingin pindah alamat di luar domisili Samsat

BACA JUGA:Cek Kondisi SUGBK Jelang Laga Timnas Indonesia vs Australia, Erick Thohir: Stadion Cukup Baik

Sementara itu, berikut ini adalah cara-cara yang harus dilakukan untuk proses pindah alamat, antara lain:

  • Pemohon melakukan cek fisik kendaraan di Samsat
  • Mencabut berkas dan mencetak fiskal di Samsat awal, jika pindah alamat di luar domisi Samsat
  • Pemohon melakukan pendaftaran di kantor BPKB
  • Selanjutnya, pemohon bisa kembali ke Samsat untuk proses cetak STNK dan TNKB
  • Pemohon juga bisa mengambil BPKB yang telah tercetak sesuai dengan tanggal yang ditetapkan
Kategori :