Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jabar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8386/PEM.05/BPBD, tanggal 21 Agustus 2024 tentang Kesiapsiagaan Bencana pada Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Jabar selaku Kepala BPBD.
BACA JUGA:Rakor Pilkada Serentak 2024, Bey Machmudin: Hukum dan Aturan Harus Diterapkan secara Efektif
BACA JUGA:Aduh, Menpora Menduga Ada Dugaan Penyelewengan Anggaran PON ke-XXI Aceh-Sumut 2024
Anne juga mendorong pemda kabupaten dan kota untuk menggelar apel dan rakor kesiapsiagaan potensi bencana hidrometeorologi guna mendukung pelaksanaan pilkada 2024, serta menyusun rencana aksi.
“Kami mendorong pula pemda kabupaten dan kota mengindentifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang ada di daerah berdasarkan rencana kontingensi yang telah disusun, serta mengecek kesiapsiagaan untuk dimobilisasi pada saat diperlukan,” ujarnya.
“Semoga pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar. Upaya kesiapsiagaan yang dilakukan ini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang timbul dari kejadian bencana yang berpotensi terjadi pada musim penghujan agar pemilihan tetap dapat dilaksanakan sesuai waktu yang direncanakan,” imbuh Anne. (*)