RADARCIREBON.COM – Viral di media sosial (medsos) seorang oknum guru dengan siswi melakukan tindakan asusila.
Tindakan amoral tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian menyebar luas di medsos.
Video adegan syur tersebut terekam selama 5 menit lebih dan diketahui sengaja direkam oleh teman siswi yang bersetubuh dengan oknum guru di sebuh indekos.
Mirisnya, sang siswi masih mengenakan seragam sekolah lengkap dengan hijab saat bersetubuh dengan oknum guru. Sedangkan oknum guru itu mengenakan jaket hitam dan topi.
BACA JUGA:Hasil Kualifikasi Piala Asia U-20: Timnas Indonesia Cukur Maladewa dengan Skor 4-0
BACA JUGA:Warga Kota Cirebon Terkena Deportasi dari Malaysia, Begini Penyebabnya
BACA JUGA:Harapan Baru dari Pariwisata dan Ekonomi Lokal, Pj Bupati Luncurkan Desa Wisata Cikuya Belawa
Dalam video yang beredar, terlihat keduanya melakukan hal tersebut tanpa paksaan.
Diketahui, bahwa oknum guru dan siswi tersebut berasal dari MAN 1 Gorontalo, sehingga Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo, Mahmud Bobihu mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang terlibat kasus tindakan asusila.
Pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada oknum guru sesuai dengan ketentuan berlaku. Keputusan tersebut diambil berdasarkan aturan dan ketentuan kepegawaian.
BACA JUGA:AMCT Kembali Unjuk Rasa di Depan PT Taekwang, Tuntut Pemberdayaan Kearifan Lokal
BACA JUGA:Masif Sosialisasi ke Sekolah, Aktivitas Pelajar Dijalan Tol Kanci-Pejagan Berkurang Drastis
BACA JUGA:Suhendrik Sapa Milenial Partai Gerindra: Generasi Muda Harus Cerdas Terhadap Perkembangan Teknologi
Namun sebelum itu, pihak sekolah MAN 1 Gorontalo lebih dulu menindak tegas oknum guru dengan sanksi internal.
Seluruh jadwal mengajarnya dinonaktifkan pihak sekolah.
Sementara itu, Kanwil Kemenag Gorontalo juga menambahkan saksi tambahan berupa pemberhentian sementara dari jabatannya.
"Kanwil Kemenag juga memberikan sanksi tambahan berupa pemberhentian sementara dari jabatan sebagai guru" jelas Mahmud Selasa, 24 September 2024.
Ia juga menambahkan bahwa sanksi yang diberikan kepada oknum guru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang disipluin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Uji Coba MBG, Pj Walikota Cirebon: Harus Beri Dampak Positif Bagi Peserta Didik
BACA JUGA:Daihatsu Gandeng Komunitas Motor, Wujudkan Impian Para Biker Dapatkan Mobil Pertama
"Untuk saat ini oknum guru tersebut kami beri sanksi sesuai ketentuan dan beberapa pertimbangan yang kita kaji bersama" terangnya.
Mahmud menyampaikan bahwa siswi yang terlibat dalam kasus tindakan asusila ini membutuhkan pendampingan psikologis, mengingat usianya yang masih di bawah umur.
"Kami akan memberikan bimbingan konseling kepada korban agar ia bisa kembali fokus bersekolah" ujar Mahmud.
Sementara itu, hingga saat ini oknum guru tersebut masih ditangani pihak kepolisian Gorontalo.
Oknum guru tersebut nantinya juga akan dipindahkan dari sekolah tempatnya mengajar sebagai tindakan disipliner. (*)