BACA JUGA:Kisah Perjuangan Berat Rachel dari Papua Barat Daya Menuju Paskibraka Nasional
BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Bebas Antre Kasir dan Obat Lewat Express Discharge Garda Medika
“Alur ceritanya mulai pertama, sesuai dakwaan jaksa kan. Terus dari sini (SMPN 11) kita ke (TKP) bagian pembunuhan. Terus ada nanti lokasinya di fly over,” tuturnya.
Menurut Otto Hasibuan, dengan pemeriksaan lokasi ini, pihak kuasa hukum ingin agar majelis hakim mendapatkan gambaran yang jelas tentang peristiwa yang dituduhkan.
“Supaya majelis hakim dapat melihat dengan jelas bagaimana peristiwa yang dituduhkan dengan dakwaan itu, di mana menurut kita, dakwaan itu dan putusan hakim itu tidak benar,” ujarnya.
Menurut Otto, saksi-saksi yang mereka ajukan dalam persidangan kali ini membuktikan hal yang sebaliknya.
Berbeda dengan dakwaan dan putusan hakim PN Cirebon pada tahun 2017 silam.
“Saya sudah sampaikan bahwa, saksi yang melihat pembunuhan itu tidak ada. Tapi beberapa saksi yang kita ajukan, yang melihat kecelakaan itu, banyak,” tandas Otto.
Seperti diktehui, saat ini majelis hakim PN Cirebon bersama kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina sedang melakukan pengecekan di TKP.
Ada empat TKP yang diperiksa terkait dengan kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016. Yakni, depan SMPN 11 Kota Cirebon, fly over Talun, warung Ibu Nining dan rumah RT Pasren.
Pengecekan TKP ini bagian dari sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon 6 terpidana kasus Vina yang sedang berlangsung di PN Cirebon.