“Hari ini saya ingin mastikan, apakah pemeriksaan setempat itu, pemohon PK ini, menyampaikan keterangan yang benar atau tidak,” tuturnya.
“Teman-teman sendiri sudah lihat bahwasanya kami selaku korban di sini dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan untuk menyaksikan pemeriksaan setempat tersebut oleh pemohon PK,” tambah Pitra.
“Yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya dia adalah advokat dari pada pemohon PK. Tentu ini sangat kita sesalkan sekali tindakan-tindakan dari pada para terpidana ini yang menghalang-halangi pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh PN Cirebon,” tandasnya.
Untuk diketahui, pemeriksaan setempat yang dilakukan PN Cirebon merupakan bagian dari sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon 6 terpidana kasus Vina Cirebon.