13 Tahun Berlalu, Kejari Majalengka Tahan 4 Orang Tersangka Korupsi CSR Sang Hyang Seri

Senin 14-10-2024,16:30 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Tatang Rusmanta

RADAR CIREBON – Kejari Majalengka tahan 4 orang yang diduga terlibat kasus korupsi dana CSR PT Sang Hyang Seri.

Empat orang yang kini sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka sudah berstatus tersangka.

Kasus korupsi dana CSR ini sudah terjadi cukup lama. Yaitu pada 2011-2012 di Kabupaten Majalengka. Kasus korupsi dana CSR ini merugikan sebanyak 600 petani.

Setelah mengamankan 4 tersangka, Kejari Majalengka menggelar konferensi pers.

BACA JUGA:Rp7,1 Miliar Peredaran Uang Palsu di Jawa Barat, Ciayumajakuning Masuk Sorotan

BACA JUGA:PESONA WASTRA JAWA BARAT: Promosikan Kain Tradisional melalui Tren Fesyen Kekinian

Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan menuturkan bahwa 4 tersangka yang berhasil diamankan adalah RS, SR, TR, dan BR. 

Adapun jumlah dana CSR PT Sang Hyang Seri yang disalahgunakan oleh para tersangka mencapai total Rp2,6 miliar.

“Seperti yang diketahui, dana CSR tersebut dicanangkan untuk program peningkatan produksi pangan di wilayah Majalengka. Dulu ada proses penanganan perkara serupa dari PT Sang Hyang Seri, dan pegawai PT Sang Hyang Seri juga sudah diproses. Karena masih ada kerugian negara yang harus dikembalikan, kami telusuri lagi,” jelas Wawan kepada wartawan.

Wawan menjelaskan modus operandi para tersangka dalam melancarkan aksinya.

BACA JUGA:Kementerian PUPR dan OIKN Mulai Pembangunan Batch 2 di IKN

BACA JUGA:Ini Dia 7 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Zebra 2024 Polresta Cirebon

Yaitu, dengan memanipulasi pengajuan proposal untuk gabungan kelompok tani alias Gapoktan. Ada tiga Gapoktan yakni Sumber Sari, Pilang Jaya, dan Pari Unggul.

Tujuannya yaitu untuk mendapatkan dana CSR dari PT Sang Hyang Seri.

"Tujuannya agar bisa mendapatkan bantuan dari program tersebut. Dana yang diterima dari proposal fiktif itu sebesar Rp2.660.215.500 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Kategori :