RADARCIREBON.COM – Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon telah berakhir pada bulan Oktober 2024 lalu.
Namun, putusan sidang tersebut akan ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA), bukan oleh majelis hakim yang memimpin sidang PK tersebut di PN Cirebon.
Setelah seluruh berkas sidang PK ketujuh terpidana seumur hidup tersebut telah dinyatakan lengkap, PN Kota Cirebon mengirimkan berkas-berkas tersebut ke MA.
Wakil Ketua PN Kota Cirebon, Agus Ardianto SH MH didampingi Humas PN Kota Cirebon, Dimas Sandi SH mengatakan, berkas-berkas sidang PK ketujuh terpidana tersebut telah dikirim ke MA melalui sistem elektronik.
BACA JUGA:Harga Voucher Fisik Internet Telkomsel Mulai dari Rp9 Ribu
BACA JUGA:BUMD Pangan Dinilai Jadi Solusi Atasi Inflasi di Kabupaten Cirebon
"Berkas sidang PK atas nama pemohon terpidana Rivaldi Aditya Wardana alias Andika dan Eko Ramdhani alias Koplak ini telah kami kirim ke Mahkamah Agung pada tanggal 28 Oktober tahun 2024 secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan. Jadi itu untuk yang perkara nomor 3 tahun 2017 atas nama Rifaldi dan Eko Ramdhani," katanya.
Agus menyebutkan, berkas sidang PK dengan pemohon terpidana Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon dan Suprianto alias Kastul juga sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap kemudian diberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk meriksa berkas, maka berkas permohonan peninjuan kembali tersebut kami kirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan juga pada tanggal 28 Oktober tahun 2024," sebutnya.
Sedangkan berkas milik terpidana Sudirman, Wakil Ketua PN Kota Cirebon Agus Ardianto SH MH mengungkapkan, berkasnya dikirim terakhir.
"Karena berkas perkaranya masuknya belakangan (terakhir) dan pemeriksaannya itu selesai belakangan, maka tentu pengiriman berkasnya juga agak belakangan. Namun berkas permohonan atasnama terpidana Sudirman tersebut telah dinyatakan lengkap dan kami juga sudah mengirim melalui sistem informasi pengadilan secara elektronik itu pada tanggal 1 November tahun 2024," ungkapnya.
Ketika ditanya kapan keputusan hasil sidang PK tersebut diumumkan, Agus Ardianto menuturkan, hal tersebut masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.
"Untuk putusannya nanti di Mahkamah Agung ya. PN Kota Cirebon hanya melaksanakan sidangnya, namun keputusan tetap akan diumumkan langsung Mahkamah Agung di Jakarta. Untuk waktunya kapan, kita juga belum tahu," tuturnya.