BACA JUGA:Komjen Ahmad Dofiri Wakapolri Asal Indramayu, Mencuat Namanya saat Sidang Etik Kasus Sambo
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan tas hitam yang digantung di belakang pintu kamar.
Isinya adalah 19 paket ganja, satu bundel papir mild, serta tutup panci berisi ganja kering yang disimpan di dalam lemari.
"Dari hasil penggerebekan, mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial AJ (36)," jelas Chandra.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana maksimal seumur hidup.
BACA JUGA:Kursus Ekspor Online Skillbridge Anti Ribet, Dipastikan Bisa Ekspor
BACA JUGA:Kebakaran Pabrik Briket di Cirebon, Satu Petugas Pingsan Saat Pemadaman
Lebih lanjut Chandra menjelaskan bahwa pelaku sempat menjual paket ganja dari pohon yang dia tanam sendiri di rumah.
"Dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali sudah dijual oleh pelaku ke orang-orang dekatnya, teman yang dia kenal," ujarnya.
Kepada polisi pelaku juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan bibir ganja denganc ara membeli dari sebuah platform online.
Setelah itu dia mempelajari cara menanam ganja secara otodidak.
"Dia bibit dari online, dia coba sendiri dan kemudian dia jugaa membelikann pupuk-pupuk yang biasa digunakan oleh pupuk tanaman biasa," jelas Chandra.
Chandra memastikan, bahwa pihaknya akan terus menyelidiki dan mendalami kasus ini. Khususnya terkait pembelian bibit ganja secara online.
"Itu masih dalam penyelidikan kami dan pengembangan kami," pungkasnya.