Rugikan Masyarakat dan Negara, Jabar Deklarasikan Gerakan Tolak Judol dan Pinjol Ilegal

Jumat 15-11-2024,07:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

KARAWANG, RADARCIREBON.COM - Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendeklarasikan gerakan menolak judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Deklarasi tersebut berlangsung di Karawang, Kamis 14 November 2024.

Deklarasi untuk menguatkan kembali komitmen dalam menolak judol dan pinjol ilegal itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin dan 27 kepala daerah di Jabar. 

Turut hadir dalam deklarasi tersebut Kepala OJK Jabar, Ketua Komisi I DPRD Jabar dan perwakilan dari Pangdam III Siliwangi, Pangdam Jaya, Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya. 

BACA JUGA:Hasil Analisis ARFI Institute: Dani-Fitria Unggul di Debat Publik Kedua

BACA JUGA:KPU Saksikan Proses Demokrasi Ramah Lingkungan Di SMP Al-Irsyad Al-Islamiyyah

BACA JUGA:PT KAI Daop 3 Cirebon Terima Alokasi BBM 4.947 KL dari BPH Migas

Bey mengatakan, para pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut telah sepakat untuk menekan angka pengguna judol dan pinjol Ilegal di wilayahnya masing-masing. 

"Ada penandatanganan bersama tentang tolak pinjaman online ilegal dan judi online. Jadi kami sepakat untuk menolak itu di seluruh Jabar," katanya. 

Saat ini total utang pinjol warga Jabar mencapai Rp18,6 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif lebih dari 5 juta. 

BACA JUGA:Smartfren Kenalkan Paket Unlimited Suka-Suka Rp9ribu

BACA JUGA:Osmosis Tawarkan Malam Tahun Baru Seperti di Korea

BACA JUGA:Bukan Kaleng-kaleng! 5 Kelebihan Jadi Nasabah Prioritas BRI

Bey mengatakan, angka yang cukup besar itu salah satunya karena minimnya literasi keuangan masyarakat. 

"Literasi keuangan kepada masyarakat harus terus diperkuat karena itu jadi salah satu sebab mereka terjerat pinjol ilegal," ujarnya. 

Menurut Bey, kunci dalam menekan maraknya penggunaan pinjol ilegal ini adalah dengan mempermudah kredit perbankan. 

Kategori :