Kasus Pupuk Subsidi di Cirebon Dibongkar Polisi Berawal dari Curhatan Petani, Pelakunya Bukan Pengecer Resmi

Selasa 19-11-2024,10:30 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Tatang Rusmanta

Tidak hanya itu, tersangka juga menggunakan data pribadi milik keluarganya, antara lain istri dan keponakan, untuk untuk mendapatkan jatah bantuan pupuk subsidi.

BACA JUGA:Mumpung Berkunjung, KPAID Cirebon Beri Pemahaman Soal Bahaya Bullying ke Siswa SDN 1 Jagasatru

“Jadi pupuk yang dibeli dari agen resmi ini kemudian dipool di gudang miliknya untuk kemudian dijual lagi ke petani yang membutuhkan secara eceran dengan harga di atas HET,” tutur Kapolresta.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 ayat (1) huruf B atau pasal 1 sub E3 UU darurat RI Nomor 7 tahun 1955, atau pasal 34 Permendag Nomor 4 tahun 2023, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Kasus ini masih kita kembangkan. Yang bersangkutan mengaku sudah dua bulan menjual pupuk subsidi. Keuntungan yang didapat, pelaku menerima uang Rp2000 dari hasil penjualan per kilonya,” tegasnya.

Kombes Sumarni menambahkan, bahwa jajarannya akan terus berkordinasi dengan Dinas Pertanian dan para petani. 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani di wilayah Cirebon agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk tidak menyalagunaan pupuk subsidi.

Kategori :