Aksi Koboi Jalanan di Depok, Bawa Senpi dan Sempat Lepas Tembakan, Pelaku Ngaku Keluarga TNI

Selasa 19-11-2024,13:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Aksi koboi jalanan di Depok terjadi lagi. Seorang pria inisial PM langsung diamankan oleh polisi.

Baru-baru ini aksi koboi jalanan di Depok bikin heboh warga yang sedang melintas.

Seorang pria berinisial PM mengacungkan senjata api alias senpi. Itu setelah terjadi perselisihan dengan pengguna jalan lain.

PM mengeluarkan senpi setelah kendaraannya nyaris bersenggolan dengan kendaraan lain, di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA:Kasus Pupuk Subsidi di Cirebon Dibongkar Polisi Berawal dari Curhatan Petani, Pelakunya Bukan Pengecer Resmi

Dijelaskan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, bahwa aksi koboi jalanan di Depok ini terjadi pada Jumat (15/11/2024).

Waktu kejadian sore hari sekitar 16.00 WIB. Tidak hanya mengacungkan senpi, pelaku juga sempat menembakan senjata api satu kali ke udara.

"Satu kali (tembakan), ke atas," kata Kombes Arya.

Kombes Arya memastikan bahwa pelaku sudah diamankan. PM digelandang ke Polsek Cinere.

BACA JUGA:7 Surga Tersembunyi di Kuningan yang Wajib Dikunjungi Pecinta Alam!

BACA JUGA:BERITA DUKA: Rektor Untag Cirebon Prof Dr HM Guntoro Meninggal Dunia

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengidentifikasi jenis senjata api yang digunakan pelaku.

“Setelah itu kami lakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa senjata yang digunakan ini adalah pistol jenis Sig Sauer, lalu beliau juga punya izin, si tersangka ini punya izin atas senjatanya dan kami tanyakan alasannya. Tetapi, izinnya untuk bela diri,” jelas Arya.

Aksi koboi jalanan ini langsung disikapi serius oleh aparat kepolisian. PM dijerat dengan Pasal 351 Undang Undang KUHP ayat 1 dan Pasal 335 KUHP serta Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 51.

Arya menjelaskan, penggunaan senjata api untuk bela diri hanya bisa dilakukan oleh orang dalam keadaan yang terdesak.

Kategori :