MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Dugaan kasus paman cabuli keponakan di Majalengka bikin heboh warga Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Itu setelah Marno (50) diduga mencabuli keponakannya sendiri berinisial A yang baru berusia yang 10 tahun.
Dilansir dari Radarmajalengka.com, pelaku tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih di bawah umur tersebut.
Salah seorang warga Desa Sutawangi, Idong, mengungkapkan bahwa saat ini pelaku berinisial M sudah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolres Majalengka.
BACA JUGA:Reses di Kampung Pesisir, Fitrah Malik Tampung Curhatan Warga
BACA JUGA:Presiden Prabowo Bertemu Raja Charles III di Istana Buckingham Inggris
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa, M berstatus duda. Ironisnya, M tinggal bersama korban. Sedangkan ayah dan ibu korban sudah lama meninggal dunia.
Dugaan pencabulan ini terungkap setelah korban sering mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya.
Setelah itu, korban diperiksa dan diketahui terdapat luka akibat benda tumpul pada alat vital korban.
Korban berusia 10 tahun, duduk di kelas kelas 4 Sekolah Dasar. Adapun pelaku M bekerja sebagai petugas kebersihan di salah satu masjid di Jatiwangi.
BACA JUGA:Tak Ada Pembenaran, Tak Pantas Ketua KPU Kota Cirebon Kirim WA ke Mantan Caleg PKB seperti Itu
Idong menyesalkan terjadinya kasus paman cabuli keponakan di Majalengka tersebut.
Menurutnya, warga sempat dibuat geram karena pihak kepolisian lamban mengamankan terduga pelaku.
“Akhirnya menyulut emosi warga dan massa geram untuk menghakimi pelaku pencabulan,” katanya kepada wartawan.
Peristiwa pencabulan ini diketahui warga pada 18 November 2024. Masyarakat setempat kemudian melapor ke Polsek Jatiwangi.