Alih Fungsi Gudang Jadi Gereja di Kota Cirebon, Pj Walikota Akui Hal Ini Terkait Surat

Senin 02-12-2024,16:07 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Alih fungsi gudang jadi gereja di Jalan Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon sempat ditolak warga.

Sampai saat ini belum ada penyelesaian terkait permasalahan tersebut.

Tertundanya penyelesaian alih fungsi gudang jadi gereja di Kota Cirebon ini lantaran belum ada surat rekomendasi dari Pemerintah Kota Cirebon. 

Sebelumnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cirebon sudah mengeluarkan surat rekomendasi izin pengoperasian gereja tersebut pada November 2024.

BACA JUGA:Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni Dicopot, Ini Dia Pelanggaran yang Dilakukan

BACA JUGA:Gapura Alun-alun Kejaksan Rusak Sudah Dianggarkan untuk Perbaikan Simak Jawaban Pj Walikota

Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi kepada radarcirebon.com membenarkan pihaknya belum mengeluarkan surat rekomendasi terkait alih fungsi gudang jadi gereja tersebut.

"Setelah hasil Pilkada 2024 ini selesai, baru saya akan berkomunikasi (silaturahmi) dengan masyarakat setempat. Sudah ada obrolan tinggal tunggu waktu saja. Saat ini tinggal rekomendasi teknis dari Walikota," ujarnya ditemui usai menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada 2024 di salah satu hotel Jl RA Kartini, Kota Cirebon, Senin (2/12/2024).

Agus mengatakan, situasi di lokasi tersebut sudah kondusif setelah adanya penolakan dari warga.

"Sudah kondusif. InsyaAlloh saya akan hadir secara langsung di Kecamatan Lemahwungkuk yang difasilitasi pak Camat bersilaturahmi dengan tokoh agama dan masyarakat setempat kita ngobrol," katanya.

BACA JUGA:393 Atlet Taekwondo Jalani UKT yang Digelar TI Kota Cirebon

BACA JUGA:8 Ciri Cowok Manipulatif dan Tipe Wanita yang Sering Jadi Target

Diberitakan sebelumnya, Alih fungsi sebuah bangunan gudang menjadi gereja di Jl Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tertunda karena ada penolakan dari warga.

Penolakan dilatarbelakangi warga 03 Kelurahan Pegambiran yang merasa proses sosialisasi tidak transparan.

Kemudian, penggunaan gudang sebagai tempat ibadah dinilai tidak sesuai aturan.

Kategori :